9 Kriteria Pendataan Non ASN Segera Lakukan Sebelum Tanggal Ini!

- 20 September 2022, 22:29 WIB
kriteria pendataan tenaga non ASN oleh BKN harus selesai sebelum akhir Oktober 2022, bagi para honorer kategori II.
kriteria pendataan tenaga non ASN oleh BKN harus selesai sebelum akhir Oktober 2022, bagi para honorer kategori II. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga


BERITA KBB- Kriteria pendataan Non ASN bagi tenaga honorer berdasarkan informasinya harus segera dilaksanakan sebelum akhir Oktober 2022.

Pendataan ini dilakukan bagi tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Download Video dan Lagu dari Youtube Mudah Dan Gratis! Gunakan Cara Cepat Ini Bisa Unduh Musik Full Album

Untuk melakukan pendataan tenaga non ASN ini bisa Anda Akses melalui link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Perlu diketahui, pendataan tenaga honorer tersebut harus memenuhi 9 kriteria atau kategori berikut, di antaranya:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Pengguna iPhone 14 Pro Keluhan Bug iMessage dan FaceTime

3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Tanggal 21,22,23 September 2022, Mito Hollyhock vs Tokyo Verdy Dan Perancis vs Austria

8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Itulah informasi mengenai 9 kriteria yang harus di penuhi untuk melakukan pendataan tenaga non ASN bagi honorer pemerintah pusat atau honorer pemerintah daerah.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x