Kejagung Segera Umumkan Hasil Penelitian Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

- 26 September 2022, 17:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah Komisi Banding menolak permohonan banding terkait PTDH
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah Komisi Banding menolak permohonan banding terkait PTDH /Net/

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada.

Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.

Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung.

Berkas Putri Candrwathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Ketut Sumedana, Jumat 19 Agustus 2022.

Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung di kasus obstruction of justice:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah