Proses Administrasi Tak Ubah Substansi, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Dengan Tidak Hormat!

- 24 September 2022, 17:51 WIB
Perlawanan Ferdy Sambo tak henti, gugat Kapolri ke PUTN atas pemecatan dirinya. Foto: PMJNews.
Perlawanan Ferdy Sambo tak henti, gugat Kapolri ke PUTN atas pemecatan dirinya. Foto: PMJNews. /PMJNews/

 
BERITA KBB - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya merampungkan berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 
 
Dengan begitu, Ferdy Sambo per hari Jumat 23 September 2022, bukan lagi sebagai anggota Polri.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika berkas pemecatan diserahkan langsung oleh Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
 
 
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Dedi di Mabes Polri.
 
Dedi menjelaskan jika proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke SDM Polri.
 
Tapi, dia menegaskan bahwa proses pemecatan ini tidak sampai ke Presiden Jokowi.
 
 
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekretaris Militer (Sekmil). Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ujar Dedi.
 
Dedi menegaskan bahwa proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
 
“PTDH sebagai anggota polisi tidak akan mengubah subtansi, hanya proses administrasi aja. Gak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH,” ujar Dedi.
 
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis, mengatakan akan menempuh jalur hukum setelah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh Komisi Banding Polri.
 
Langkah ini akan tetap ditempuh Ferdy Sambo, meski Polri memastikan putusan banding bersifat final dan mengikat.
 
“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang - undangan,” ujar Arman.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x