BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, AKP Irfan Widyanto memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) sebelum mengambil CCTV vital di dekat rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dua unit CCTV, yang dipesan melalui saksi Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV, itu disesuaikan dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri.
"Irfan Widyanto memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Selain itu, Irfan juga meminta kepada saksi Afung agar segera datang ke lokasi dan melakukan pergantian DVR CCTV tersebut.
Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Tanggal 20,21,23 Oktober 2022, Ada Ajaccio vs PSG Dan Juventus vs Empoli
Setelah saksi Afung tiba di lokasi, Irfan bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga.
Abdul Zapar meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa Irfan yang mengetahui bahwa CCTV di pos security menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo merupakan petunjuk kuat penembakan.
Lalu tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana KUHAP, Irfan menyuruh saksi Afung untuk menggantinya.
"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," ujarnya.
Irfan didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irfan diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan bersama - sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.***