Terdakwa Bripka RR Membantah Terlibat Dalam Skenario FS, Ricky: Saya Tidak Tahu Cerita Pelecehan di Magelang

- 21 Oktober 2022, 21:09 WIB
Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha/
 
BERITA KBB - Terdakwa pembunuhuan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal alias Bripka RR membantah terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
 
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bripka dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Pengacara Bripka RR beralasan, kliennya hanya seorang ajudan dari Ferdy Sambo yang saat itu masih merupakan anggota polisi berpangkat Inspektur Jenderal. 
 
 
Karenanya, tim kuasa hukum memandang apa yang dilakukan Bripka RR semata - mata karena mengikuti perintah atasan.
 
"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar pengacara dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022.
 
Selain itu tim kuasa hukum mengklaim sejak berada di Rumah Magelang hingga menghadap Sambo di Rumah Saguling, Bripka RR sama sekali tidak mengetahui peristiwa pelecehan yang diduga terjadi di Magelang.
 
 
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengatakan sejatinya kehadiran Bripka RR di Rumah Saguling maupun Rumah Dinas semata - mata atas perintah dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
 
"Keberadaan dan kehadiran dirinya (Bripka RR) di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga atas perintah pihak atasan yakni Saksi Putri Candrawathi," jelas tim kuasa hukum.
 
Terakhir, tim kuasa hukum menilai Bripka RR juga tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan yang dibuat Sambo terhadap Brigadir J.
 
 
"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer seperti di halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," jelasnya.
 
Sebelumnya, JPU menyebut Bripka RR telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J setelah bertemu ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling.
 
Jaksa menyebut hal itu diketahui Bripka RR usai Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J.
 
Jaksa mengatakan jika Bripka RR kemudian juga berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.
 
Setibanya di rumah dinas, Bripka RR yang sudah mengetahui rencana jahat Sambo tidak memberitahu korban namun justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.
 
"Disaat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang - kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.
 
Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x