Tersangka Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Menangis dan Berteriak, Dijebloskan ke Rutan Serang

- 26 Oktober 2022, 10:00 WIB
Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang.
Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. /

BERITA KBB - Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani langsung ditahan Kejaksaan Negeri Serang seusai Polresta Serang Kota melakukan penyerahan tahap dua.

Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan.

Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam.

“Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani pada Selasa, 25 Oktober 2022 telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.

Freddy mengungkapkan,  pertimbangan penahanan unsur objektif karena ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara, sesuai Pasal 21 ayat 4.

Kemudian, alasan subjektif, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.  Hal ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Nikita Mirzani sempat menangis selama proses tahap dua di Kejari.

Nikita Mirzani menangis dan berteriak dengan mengatakan, kalian jahat, siapa Dito Mahendra.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x