Polda Banten Putuskan Nikita Mirzani Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

- 22 Juli 2022, 22:05 WIB
Nikita Mirzani disergap polisi Polres Serang Kota di mal.
Nikita Mirzani disergap polisi Polres Serang Kota di mal. /

BERITA KBB -  Polisi Polres Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di sebuah mall di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Serang Kota akhirnya menetapkan Nikita Mirzani ditahan.

Menginap sehari di Polres Serang Kota, Nikita Mirzani yang ditemani anaknya baru umur 3 tahun, surat penahanannya dicabut.

Adalah Polda Banten yang memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Akan tetapi, Polda Banten mewajibkan Nikita Mirzani untuk melakukan wajib lapor.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka.

Dengan demikian, Nikita Mirzani diwajibkan lapor secara rutin ke penyidik.

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x