Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disebut Menerima Rp4,4M!

- 28 Oktober 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi Tersangka KPK. Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disebut Menerima Rp4,4M!
Ilustrasi Tersangka KPK. Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disebut Menerima Rp4,4M! /Dok. Antaranews/Reno Esnir//
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman dan karyawannya, Andrian Gatot Yudho Prabowo. 
 
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika yang menyeret Bupati nonaktif Eltinus Omaleng.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
 
 
KPK sebetulnya memanggil seorang Karyawan PT Waringin Megah lain yakni Febriansyah. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.
 
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik," ujar Ipi.
 
KPK dalam kasus ini telah menetakan tiga tersangka. Mereka adalah Eltinus Omaleng (Bupati Mimika), Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah) sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka belum ditahan.
 
Namun, KPK belum menahan Marthen dan Teguh. 
 
 
Sementara itu, Eltinus ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perjalanannya proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 gak sesuai waktu kontrak, padahal pekerjaan telah dilakukan. 
 
Akibatnya ada kerugian keuangan negara setidaknya Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
 
"Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," ujar Firli.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x