Kompol Baiquni Wibowo: Saya Hanya Menjalankan Perintah Ferdy Sambo!

- 28 Oktober 2022, 13:16 WIB
Terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa Baiquni Wibowo sempat ragu menghapus rekaman CCTV TKP Duren Tiga Jakarta Selatan
Terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa Baiquni Wibowo sempat ragu menghapus rekaman CCTV TKP Duren Tiga Jakarta Selatan /Karawang Post/
 
 
BERITA KBB - Kompol Baiquni Wibowo mengaku tidak kuasa menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang memintanya menyalin dan menghapus rekaman CCTV komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
Baiquni disebut hanya menjalankan perintah Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
 
"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Kuasa Hukum Baiquni ketika membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu 26 Oktober 2022.
 
 
Tindakan Baiquni menaati perintah atasannya juga diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 PERPOL 7 / 2022 yang menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
 
Kuasa Hukum Baiquni menyebut kliennya tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Yosua. 
 
Baiquni menilai kliennya berada pada tempat dan waktu yang salah, sehingga dakwaan jaksa tidak adil.
 
 
"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir N Yosua Hutabarat, apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa Penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," ujarnya.
 
Diketahui, Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x