Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Tidak Menutup Kemungkinan Alami Penambahan

- 29 Oktober 2022, 20:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan. /

BERITA KBB - Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa tidak menutup kemungkinan alami penambahan.

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, polisi sejauh ini telah menetapkan enam tersangka.

Namun demikian, kendati telah menetapkan enam iersangka, untuk kasus Tragedi Kanjuruhan, polisi masih melakukan pengusutan.

Polisi menyebutkan, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ada potensi penambahan tersangka baru dalam tragedi tersebut.

“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022.

Namun, Dedi tidak menjelaskan terkait potensi lebih lanjut soal potensi bertambahnya tersangka baru.

Dedi mengatakan, pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“(Informasi) Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” tuturnya.

Dalam tragedi tersebut, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x