Buntut Dari Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Menanti Respons FIFA Hingga 28 Oktober 2022!

- 26 Oktober 2022, 04:33 WIB
Buntut Dari Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Menanti Respons FIFA Hingga 28 Oktober 2022!
Buntut Dari Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Menanti Respons FIFA Hingga 28 Oktober 2022! //ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.
 
 
BERITA KBB - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat ke federasi sepakbola dunia (FIFA) untuk meminta keterangan soal tragedi Kanjuruhan. 
 
Surat dilayangkan langsung ke Presiden FIFA, Gianni Infantino pada hari Senin, 24 Oktober 2022. 
 
Ada sejumlah keterangan yang ingin diketahui oleh Komnas HAM dari FIFA. 
 
 
"Pertama, komitmen FIFA terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan independent human rights advisory board yang dibentuk FIFA tahun 2017, yang salah satu tugasnya sesuai statuta FIFA artikel 3 yakni streghtening accountability for human rights in FIFA governance structure and access to remedy for those harmed. Jadi, kami ingin meminta keterangan kepada FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait HAM," ungkap Beka ketika memberikan keterangan pers pada Senin, 24 Oktober 2022 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
 
Selain itu, Komnas HAM juga bakal menggali informasi terkait pengawasan FIFA terhadap PSSI selaku anggota federasi. 
 
Kemudian, bagaimana standar FIFA untuk memulihkan korban dari digelarnya pertandingan sepakbola. 
 
Poin kedua yang ingin digali oleh Komnas HAM yakni pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI, termasuk mekanisme sanksi jika ditemukan pelanggaran. 
 
 
"Jadi, bukan seperti intervensi saja. Banyak diskusinya soal intervensi pemerintah. Sementara, pelanggarannya juga banyak, item-itemnya," ujarnya. 
 
Poin ketiga yang ingin diminta keterangannya dari FIFA yakni soal regulasi untuk bisa menjadi anggota FIFA. 
 
Selama ini, kerap disebut statuta PSSI telah mengadopsi statuta FIFA.
 
"Tentu kan FIFA menyetujui pengajuan itu. Kami ingin menggali bagaimana mekanisme persetujuannya (menjadi anggota FIFA), pengakuannya (untuk menjadi anggota FIFA)," ujarnya. 
 
Poin keempat terkait pengawasan individu pengurus federasi sepakbola di sebuah negara dan sanksi yang diberikan.
 
"Komnas HAM ingin mengetahui apakah mereka rutin mengawasi PSSI. Briefingnya seperti apa ketika ada kejadian atau memastikan standar FIFA diberlakukan di negara yang bersangkutan. Mekanismenya seperti apa," ujarnya.
 
 
Lebih lanjut, Beka mengatakan Komnas HAM meminta keterangan ke FIFA soal tragedi Kanjuruhan, karena Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) adalah anggota FIFA. 
 
Sedangkan, PSSI kerap berdalih sudah menerapkan statuta sesuai dengan statuta yang ada di FIFA. 
 
Poin lainnya, ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam Tragedi Kanjuruhan.
 
Per hari ini, total jumlah korban meninggal bertambah menjadi 135 jiwa. 
 
"Kita semua sepakat bahwa ada dugaan pelanggaran HAM di tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Ini penting, karena Komnas HAM sudah mengecek beberapa dokumen, FIFA menghormati HAM. Penting bagi kami pelaksanaan dari komitmen tersebut," ujarnya.
 
Beka juga menyebut bahwa Komnas HAM di Indonesia memiliki akreditasi A untuk Global Alliance Movement Human Rights of Institution. 
 
"Artinya, Komnas HAM punya kewenangan, kuasa, untuk melakukan intervensi langsung kepada PBB terkait kejadian - kejadian yang ada di Indonesia," ujarnya. 
 
Komnas HAM kata Beka, tak bisa menutup mata terhadap peristiwa di Kanjuruhan. 
 
Mereka ingin peristiwa yang telah menewaskan 135 jiwa itu bisa tuntas, korban dan keluarga memperoleh keadilan serta tata sepakbola di Tanah Air bisa diperbaiki. 
 
Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya bakal memberi kesempatan FIFA menyampaikan respons hingga Jumat, 28 Oktober 2022. 
 
"Komnas HAM membebaskan jawaban diberikan kepada kami dalam bentuk tertulis atau secara daring. Jadi, berinteraksi langsung dengan berbagai aplikasi yang tersedia dan dapat kami akses. Harapan besarnya FIFA bisa menjawab pertanyaan - pertanyaan ini," ujar Anam.
 
Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Komnas HAM merupakan pendalaman terhadap regulasi yang ada di FIFA dan PSSI. 
 
Sementara, korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan terus bertambah. 
 
Per Senin, 24 Oktober 2022, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 135 jiwa. 
 
Kepala Sub Bagian Humas RSUD Saiful Anwar Malang, Donny Iryan Vebry Prasetyo mengatakan korban ke-135 meninggal pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22:50 WIB. 
 
Korban diketahui bernama Farzah Dwi Kurniawan (20) dan bermukim di Malang. 
 
Ia mengatakan bahwa Farzah sempat dirawat di fasilitas Incovit, fasilitas yang digunakan untuk merawat pasien COVID-19 di RSUD Saiful Anwar. Pihak rumah sakit pun memantau secara ketat kondisi Farzah. 
 
"Pasien terakhir dirawat di Incovit RSUD Saiful Anwar," ungkap Donny seperti dikutip dari kantor berita ANTARA. 
 
Sementara, setelah berlalu selama 24 hari, Polri baru menetapkan enam tersangka dalam tragedi memilukan di sepanjang sejarah sepakbola Tanah Air. Enam tersangka itu termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita. 
 
Meski sudah jadi tersangka, namun Akhmad belum ditahan oleh Polda Jawa Timur.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x