Pengacara AKBP Arif Rachman Menilai Dakwaan JPU Pada Kliennya Tak Dapat Diterima, Mengapa?

- 30 Oktober 2022, 12:51 WIB
Pengacara AKBP Arif Rachman Menilai Dakwaan JPU Pada Kliennya Tak Dapat Diterima, Mengapa?
Pengacara AKBP Arif Rachman Menilai Dakwaan JPU Pada Kliennya Tak Dapat Diterima, Mengapa? /
 
 
BERITA KBB - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada kliennya tidak dapat diterima.
 
Hal itu disampaikan pengacara Arif, Junaedi Saibih, dalam sidang dengan agenda nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.
 
Junaedi berpendapat, Arif merupakan pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dari atasannya kala itu Ferdy Sambo, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri selaku pejabat pemerintah penyelenggara.
 
 
Sehingga, dakwaan jaksa yang menyebutkan Arif terlibat merintangi penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto, tidak tepat.
 
“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” ujar Junaedi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada hari Jumat 28 Oktober 2022.
 
Dalam dakwaan, Arif disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak Richard Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
 
Menurut dakwaan, hal itu bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan, yakni tidak terlihat ada tembak - menembak antara Yosua dan Eliezer.
 
Arif lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai eks Karopaminal Divpropam Polri dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka dan memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
 
Menurut kuasa hukum Arif, tindakan yang dilakukan kliennya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) administrasi dalam menjalankan perintah atasan yang sah.
 
Namun, kata Junaedi, apabila tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa), maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Junaedi menilai, sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi, bukan pidana.
 
“Sehingga kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan aquo tidak dapat diterima,” papar Junaedi.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x