AKBP Mindo Divonis Hukuman Mati Padahal Tak Bersalah, Kini Dugaan Rekayasa Kasus Terkuak. Apa Saja?

- 10 November 2022, 20:12 WIB
AKBP Mindo Divonis Hukuman Mati Padahal Tak Bersalah, Kini Dugaan Rekayasa Kasus Terkuak. Apa Saja?
AKBP Mindo Divonis Hukuman Mati Padahal Tak Bersalah, Kini Dugaan Rekayasa Kasus Terkuak. Apa Saja? /Soumen82hazra/Pixabay
 
BERITA KBB - Indonesia Police Watch (IPW) mendatangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pihak AKBP Mindo Tampubolon yang telah divonis bersalah membunuh istrinya pada 2011.
 
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dugaan rekayasa kasus dan tindakan tak profesional dalam pengusutan perkara tersebut.
 
"IPW telah meneliti berkas perkara tersebut dan IPW berpendapat bahwa ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat," ujar Sugeng, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 8 November 2022.
 
 
Sugeng menjelaskan, dugaan rekayasa kasus tersebut juga terbukti lewat pengakuan orang suruhan yang membunuh istri AKBP Mindo. 
 
Orang tersebut, menurut dia, menjelaskan telah memberikan pernyataan pembunuhan yang dilakukan bukan atas perintah dari AKBP Mindo.
 
"Karena pelakunya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan untuk perbuatan tersebut," ujarnya.
 
 
Berdasarkan laporan penyidikan yang dilakukan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Juni 2011 sekitar pukul 07.45 WIB di kediaman AKBP Mindo.
 
Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKBP Mindo, pada waktu tersebut dirinya tengah diantarkan oleh sang istri menuju Polda Kepri.
 
Sugeng menambahkan, tersangka Gugun Gunawan alias Ujang yang berhasil ditangkap polisi pada 26 Juni 2011, mengaku membunuh istri AKBP Mindo dengan alasan ingin merampok hartanya.
 
"Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapat membuka tabir setidak - tidaknya motif," papar Sugeng.
 
Istri Mindo tewas dibunuh di rumahnya di kawasan Batam, Kepulauan Riau. 
 
Pelaku pembunuhan adalah pembantu Mindo dan pacarnya, keduanya masing - masing dihukum dengan hukuman 15 dan 20 tahun penjara di tingkat PN. Mindo sendiri dinyatakan tak bersalah.
 
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Di tingkat kasasi, putusan mengejutkan Mindo karena tiba - tiba saja Mindo divonis penjara seumur hidup.
 
Kemudian, AKBP Mindo telah mengajukan penijauan kembali (PK). Namun, ditolak oleh MA.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x