Fattah Riphat: Sejak Mundur Jadi Korspri, Hubungan Ferdy Sambo dan Irfan Tak Harmonis!

- 12 November 2022, 23:47 WIB
Fattah Riphat: Sejak Mundur Jadi Korspri, Hubungan Ferdy Sambo dan Irfan Tak Harmonis!
Fattah Riphat: Sejak Mundur Jadi Korspri, Hubungan Ferdy Sambo dan Irfan Tak Harmonis! /Lombok Insider/
 
BERITA KBB - Pengacara Irfan Widyanto, Fattah Riphat menyebut hubungan kliennya dengan Ferdy Sambo sudah tak harmonis sejak ia mundur koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo di Direktorat Tindak Pidana Umum Polri.
 
Hal itu ditandai dengan mundurnya Irfan sebagai Korspri Sambo dan memilih untuk kembali menjadi penyidik.
 
“Dan sebelum pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan korspri lagi artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis,” ujar Fattah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 10 November 2022.
 
 
Fattah menjelaskan, Irfan sempat ungkap alasannya mengundurkan diri karena adanya ketidakcocokan antara dirinya dengan Sambo.
 
“Kami secara pribadi menanyakan kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ,” ujar Fattah.
 
Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ungkap bahwa dirinya sempat mengundurkan diri sebagai Korspri Ferdy Sambo.
 
 
Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri sebelum menjadi Kadiv Propam Polri. 
 
Hal itu disampaikan Irfan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 10 November 2022.
 
“Bahwa saya saat itu mengundurkan diri dari Korspri dan kembali kepada penyidikan, kembali menjadi penyidik,” ujar Irfan.
 
Irfan menjelaskan, saat itu ia bukan dipecat tapi mengundurkan diri untuk kembali ke penyidik.
 
“Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia,” ujar Irfan.
 
Hal ini diungkap Irfan menjawab saksi dari Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto mengatakan, bahwa dirinya mengenal terdakwa Irfan sejak bekerja sebagai Korspri Ferdy Sambo.
 
 
Ariyanto menjadi saksi dalam sidang Irfan karena dititipkan CCTV oleh Irfan untuk diberikan ke terdakwa Chuck Putranto.
 
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah menghalangi proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
 
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x