Linggom Parasian: Brigadir J dan Bharada E Tak Memiliki Hasil Tes Psikologi Untuk Memegang Senjata!

- 29 November 2022, 13:32 WIB
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, saksi mengakui diminta membawa senjata laras panjang dan body vest ke rumah Ferdy Sambo.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, saksi mengakui diminta membawa senjata laras panjang dan body vest ke rumah Ferdy Sambo. /PMJ News./
 
 
BERITA KBB - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan menyebut, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak memiliki hasil tes psikologi untuk memegang senjata.
 
Hal itu terungkap ketika Linggom hendak menerbitkan surat izin senjata Brigadir J dan Bharada E pada 15 Desember 2021. 
 
Linggom merupakan salah satu saksi di sidang dengan terdakwa Bharada E, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin 28 November 2022.
 
 
“Apa yang Anda ketahui?” ujar Majelis Hakim.
 
“Saya yang mengeluarkan surat izin senjata dari Eliezer dan Yoshua atas perintah dari Pak Kayanma, Ari Nugroho,” ujar Linggom.
 
“Saudara Richard senjata apa?”
 
“Pada waktu bulan Desember kalau tak salah tanggal 15, 2021 saya dipanggil Kayanma di situ beliau serahkan secarik kertas atas nama Richard, setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma. Besoknya tak ada tes psikologi, tak ada satker, dan tak ada surat psikologi. Saya diminta turunkan kembali, setelah Pak Kayanma terima barusan saya diterima Pak Kadiv Propam Pak Sambo untuk tanda tangan,” ujar Linggom.
 
“Prosedurnya tidak lengkap ya?”
 
“Ya psikologi, keterangan satker dan keterangan dokter,” jawab Linggom.
 
“Meski mereka Brimob? Anda tahu?”
 
 
“Siap tidak tahu, itu ADC Kadiv Propam,” ujar Linggom.
 
“Surat itu wajib?”
 
“Prosedur untuk penggunaan senjata api wajib ada surat keterangan dari satker, tes psikologi, dan tes kesehatan,” ujar Linggom.
 
“Jenisnya?”
 
“Untuk Bharada Eliezer jenisnya Glock kemudian untuk Brigadir Yosua HS,” ujar Linggom.
 
“Ada lagi selain izin?”
 
“Hanya itu saja,” pungkasnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x