Kuat Ma'ruf Ditelpon Ferdy Sambo Saat Jalani Pemeriksaan, Sambo: Saya Nyerah Dari Skenario

- 10 Desember 2022, 06:24 WIB
Kuat Maruf Akhirnya Mengaku Berbohong
Kuat Maruf Akhirnya Mengaku Berbohong /Sumber Istimewa
  
 
BERITA KBB - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut, sempat ditelepon Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan. Sambo menyerah dari skenario yang dibuat dan meminta Kuat untuk menghentikan semua kebohongan.
 
Pengakuan itu berawal saat Kuat menceritakan proses pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di tahap penyidikan.
 
Lalu, saat proses pemeriksaan berlangsung, tiba - tiba penyidik menyampaikan bila ada telepon dari Ferdy Sambo. Kuat pun diminta untuk menjawabnya.
 
 
"Kapan ditelepon?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022.
 
"Pas saya lagi diperiksa, saya masih yang (sampaikan keterangan) bohongan itu," jawab Kuat.
 
"Sore penyidik saya ngomong 'Pak Kuat, ini Pak Ferdy mau ngomong', baru saya angkat," sambung Kuat menirukan percakapannya dengan penyidik.
 
Lantas hakim mempertanyakan apa yang disampaikan Ferdy Sambo dalam sambungan telepon itu. 
 
Kuat pun menjawab eks Kadiv Propam itu memintanya untuk jujur dan menyampaikan fakta yang terjadi.
 
"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim.
 
"'Kuat ceritain apa adanya aja.' Waktu itu saya menangis, saya menangis pada saat itu," ungkap Kuat.
 
 
Bahkan, dalam sambungan telepon itu, Ferdy Sambo menyebut dirinya dan semua pihak yang terlibat harus siap dipenjara.
 
"Pokoknya ceritain aja yang kamu tahu, cerita aja. Sudah kita siap di penjara aja.' Di situ ada penyidik, saya direkam penyidik," kata Kuat menirukan ucapan Sambo saat itu.
 
Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Dalam perkara ini, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
 
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah