Pengacara Putri Candrawathi Klaim Kantongi Bukti Pemerkosaan Kliennya Oleh Brigadir J

- 13 Desember 2022, 06:42 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* 
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*  /PMJ News/
 
 
BERITA KBB - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, mengklaim sudah mengantongi bukti pemerkosaan kliennya oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022. Bukti tersebut dalam bentuk hasil pemeriksaan asesmen psikolog forensik.
 
“Hasil dari psikolog forensik itu disampaikan dalam bentuk laporan absifor (asesmen psikolog forensik), yang membuktikan bahwa keterangan itu konsisten dan tidak terdapat malingering, atau keterangan informasi baru atau pernyataan yang dilebih - lebihkan atau pernyataan yang dibuat - buat, jadi konsisten intinya,” ujar Rasmala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
 
 
Selain itu, Rasamala mengatakan, ada traumatik akut yang dialami Putri setelah pemerkosaan.
 
“Ini adalah bagian dari bukti juga kesesuaian keterangan saksi - saksi yang lain walaupun tidak langsung ada di dalam kamar. Tapi dalam peristiwa tersebut tapi ada peristiwa lanjutan, misalnya ditemukan di depan kamar dalam keadaan lunglai oleh Susi, kemudian juga oleh Kuat Ma’ruf,” ujar Rasamala.
 
 
Setelah pemerkosaan itu, Putri juga sempat meminta Richard Eliezer dan Ricky Rizal segera pulang ke Magelang.
 
“Richard dan Ricky yang notabene sedang ada di luar rumah tapi diminta segera datang, karena ada keadaan situasi yang darurat. Jadi ini kesesuaian bukti - bukti petunjuk yang bisa menguatkan soal peristiwa tersebut,” klaim Rasamala.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah