Agus Nurpatria Bantah Perintah Irfan Widyanto Untuk Mengambil DVR CCTV di Komplek Duren Tiga

- 16 Desember 2022, 18:58 WIB
Agus Nurpatria Bantah Perintah Irfan Widyanto Untuk Mengambil DVR CCTV di Komplek Duren Tiga
Agus Nurpatria Bantah Perintah Irfan Widyanto Untuk Mengambil DVR CCTV di Komplek Duren Tiga /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria membantah telah memerintahkan
eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Agus mengklaim, dirinya hanya memerintahkan cek dan mengamankan DVR CCTV. Namun perintah itu salah diterjemahkan oleh Irfan yang malah mengambil DVR CCTV.
 
“Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan,” ujar Agus menanggapi kesaksian Irfan dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 15 Desember 2022.
 
 
Meski demikian, Agus membenarkan jika Irfan melaporkan bahwa telah melaksanakan perintahnya. 
 
Setelah itu, ia pun kembali memerintahkan Irfan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jaksel saat itu, Ridwan Soplanit.
 
“Saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck. Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV,” ujarnya.
 
Hakim kemudian menegaskan keterangan Agus soal laporan Irfan kepada Agus tersebut.
 
“Ada itu ya?”
 
“Ada.”
 
 
Selain itu, Agus juga membenarkan bahwa dirinya merangkul Irfan dan menunjuk CCTV di gapura pos satpam dan di rumah Ridwan Soplanit yang bersebelahan dengan pos satpam tersebut.
 
“Sehingga kami lapor ke Pak Hendra, mohon petunjuk. Waktu itu disampaikan, 'Gus, yang penting - penting saja.' Saya membenarkan, saya menunjukkan CCTV di gapura dan di rumah Kasat Reskrim,” ujar Agus.
 
Hakim lantas meminta tanggapan Irfan atas sanggahan Agus itu.
 
“Tetap dengan keterangan Saudara?”
 
“Tetap Yang Mulia,” ujar Irfan.
 
Dalam kesaksiannya, Irfan bercerita bahwa dirinya diperintah Agus untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sehari usai pembunuhan Brigadir Yosua. 
 
Setelah DVR itu diambil, ia kemudian menelepon pengusaha CCTV bernama Afung untuk memesan dan mengganti CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
 
"Saya dirangkul, diarahkan untuk mengambil CCTV, DVR-nya di depan gapura," ujar Irfan.
 
 
"Setelah berpisah dengan Pak Agus, saya pindah ke kompleks. Saya ketemu Pak Chuck di depan rumah Pak Sambo. Pas ketemu Pak Chuck, mau ke mana, 'diperintah untuk ngamanin CCTV.' Saya keluar Komplek Polri, saya nunggu di car wash untuk menghubungi Afung," sambungnya.
 
Jaksa kemudian bertanya, apakah Irfan membayar CCTV itu. Irfan mengaku membayar dengan metode pembayaran mobile banking atas nama rekannya, Indra.
 
"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya jaksa.
 
"Saya bayar," jawab Irfan.
 
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa.
 
"Pakai uang teman saya," jawab Irfan.
 
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
 
"Indra," jawab Irfan.
 
"Kenapa pakai uang teman Saudara?" tanya jaksa.
 
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
 
"Jadi transfer ke Afung pakai nama Indra?" tanya jaksa.
 
"Siap," jawab Irfan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x