Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Butuh Waktu Lama Untuk Perbaiki Ulang!

- 31 Desember 2022, 20:09 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,  30 Desember 2022.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. /Biro Pers Setpres/
 
BERITA KBB - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan, ada keadaan yang mendesak sehingga memaksa pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
 
Mahfud mengakui, butuh waktu yang lebih lama untuk memperbaiki ulang UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
"Karena ada kebutuhan yang mendesak untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang - undang, tetapi undang - undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan ketika memberikan keterangan pers pada Jumat 30 Desember 2022.
 
 
Ia menambahkan, situasi kekosongan hukum itu tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena akan memakan waktu yang lebih lama.
 
"Karena kan harus melalui (pembahasan) tahap 1 sekian lama, lalu tahap 2 dan seterusnya. Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini didasarkan pada alasan yang mendesak," ujarnya.
 
Mahfud kemudian merujuk kepada pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengenai kondisi mendesak yang bakal dihadapi oleh Indonesia pada 2023. 
 
 
Mulai dari dampak global peperangan antara Rusia dan Ukraina, ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multi sektor suku bunga, kondisi geopolitik, hingga ancaman terjadinya krisis pangan.
 
"Sehingga pemerintah harus mengambil langkah - langkah strategis secepatnya. Sementara, bila langkah strategis harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK pada tahun 2020, maka pemerintah malah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
Salah satu alasan Jokowi turut meminta masukan dari Mahfud, lantaran pada 2009 lalu Mahfud meneken putusan MK Nomor 138/PUU/VII mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk merilis Perppu. 
 
 
Keputusan Jokowi ini membuat masyarakat sipil terkejut. Sebab, dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat.
 
Oleh karena itu, MK memberikan instruksi kepada pembentuk undang - undang, yakni pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. 
 
Bila hingga waktu yang ditentukan undang - undang tersebut belum diperbaiki, maka UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x