Kabar Baik! SIM Habis 25 Desember Sampai 1 Januari 2023, Dapat Kebijakan Perpanjangan, Ini Ketentuannya

- 1 Januari 2023, 11:06 WIB
biaya dan waktu perpanjangan SIM bagi yang masa berlaku SIM habis tanggal 25 Desember hingga 1 Januari 2023.
biaya dan waktu perpanjangan SIM bagi yang masa berlaku SIM habis tanggal 25 Desember hingga 1 Januari 2023. /


BERITA KBB- Bagi pemilik kendaraan, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu syarat untuk berkendara. SIM dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Sebelum mendapat SIM, terdapat beberapa tes atau uji kendaraan yang harus dilalui terlebih dahulu sampai benar-benar lolos dan mendapat kartu tersebut.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemilik SIM.

Baca Juga: Daftar Peserta Top 24 MasterChef Indonesia Season 10, Semakin Dekat Menuju Galeri dan Mimpi Mereka!

Apabila dalam 5 tahun tersebut tidak diperpanjang otomatis SIM hangus alias wajib membuat SIM baru.

Sementara itu, pihak kepolisian memberlakukan kebijakan di tahun baru 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada 25 Desember hingga 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut adalah bisa memperpanjang SIM tidak pada tanggal yang tertera, sebab pada tanggal tersebut adalah libur nasional yakni natal dan tahun baru 2023.

Baca Juga: Doa Awal Tahun Mohon Kebaikan di Tahun 2023, Lengkap Dengan Latin dan Terjemahannya

Otomatis semua instansi terkait libur dan tidak ada pelayanan perpanjangan SIM.

Lantas, kapan bisa memperpanjang SIM yang habis masa berlaku tanggal 25 Desember sampai 1 Januari? Berikut ketentuannya.

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24 s/d 25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Desember 2022.

2. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2022 s/d 1 Januari 2023 dapat memperpanjang sampai tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lagu 'Perahu Kertas' by Maudy Ayunda Viral Lagi Dinyanyikan Tulus

3. Kemudian, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

Sementara itu, bagi yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan biaya sebesar yang ditentukan pihak terkait dan jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen di antaranya:

1. KTP asli beserta fotokopi

2. SIM asli beserta fotokopi

3. Lulus tes kesehatan

.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x