Ahli Pidana: Hasil Tes Poligraf Relevan Untuk Buktikan Kebohongan

- 5 Januari 2023, 12:48 WIB
Ahli Pidana: Hasil Tes Poligraf Relevan Untuk Buktikan Kebohongan
Ahli Pidana: Hasil Tes Poligraf Relevan Untuk Buktikan Kebohongan /Istimewa
 
BERITA KBB - Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin menyebut, hasil lie detector atau tes poligraf yang digunakan untuk penguji kebohongan termasuk dalam alat bukti yang sah. 
 
Hal itu diungkap Solahudin ketika dihadirkan tim penasihat hukum Rizky sebagai saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 4 Januari 2023.
 
Awalnya penasihat hukum Ricky menanyakan soal apakah tes poligraf dapat menjadi bukti yang sah ketika diperoleh dengan cara yang sah.
 
 
“Dan kapan hasil tes poligraf ini menjadi bukti yang sah di persidangan, apakah di penyidikan atau ketika diucapkan di muka persidangan? Mohon jelaskan ahli,” ujar penasihat hukum Ricky.
 
Solahudin menjelaskan, tes poligraf merupakan suatu bentuk perkembangan teknologi untuk membantu dalam penegakan hukum.
 
“Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara - cara yang sesuai dengan prosedur keilmuwan dalam hal ini. Itu kan perkembangan teknologi,” ujarnya.
 
Namun demikian, hasil tes poligraf harus dibunyikan oleh seorang ahli di persidangan yang telah berjanji di bawah sumpah.
 
 
“Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim,” ujar Solahudin.
 
“Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” imbuhnya.
 
Selain menjadi alat bukti yang sah, tes poligraf ini juga dinilai relevan dalam pembuktian fakta.
 
“Relevan nggak digunakan untuk kasus ini? Oh relevan karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam - macam ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti,” paparnya.
 
“Sehingga kalau ada praduga, kalau didukung alat bukti yang sah, ketika praduga dibangun dibantah oleh alat bukti maka menjadi praduga hangus?” tanya lagi penasihat hukum Ricky.
 
“Iya, karena kita ahli hukum, nggak ngerti orang bohong macam - macam itu udah ada alatnya,” pungkasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x