Publik Tak Puas Terhadap Tuntutan Richard Eliezer, Mahfud MD: Tuntutan Tak Dipengaruhi Pihak Manapun

- 21 Januari 2023, 11:21 WIB
Publik Tak Puas Terhadap Tuntutan Richard Eliezer, Mahfud MD: Tuntutan Tak Dipengaruhi Pihak Manapun
Publik Tak Puas Terhadap Tuntutan Richard Eliezer, Mahfud MD: Tuntutan Tak Dipengaruhi Pihak Manapun /@mohmahfudmd/Instagram
 
 
BERITA KBB - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku yakin tuntutan jaksa di dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dipengaruhi pihak manapun. 
 
Meskipun saat ini publik tak puas dengan tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer yang justru jauh lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi. 
 
Di dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Eliezer dituntut 12 tahun bui. Tuntutan itu dinilai publik terlalu berat.
 
 
Padahal, kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap berkat pengakuan Eliezer. Di sisi lain, Putri yang ikut menghendaki agar Brigadir J tewas dan terlibat perencanaan, justru dituntut 8 tahun penjara. 
 
"Saya pastikan kejaksaan (bertindak) independen, tidak terpengaruh oleh pihak manapun," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Januari 2023. 
 
Ia pun tak menampik bahwa ada gerakan bawah tanah untuk bisa mempengaruhi vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo. 
 
Sebagian bergerilya supaya mantan Kadiv Propam itu bisa terbebas dari hukuman mati, sedangkan pihak lainnya berusaha agar Sambo dijatuhi hukuman maksimal. 
 
"Karena katanya ada Brigjen mendekati si A, si B. Sekarang Brigjen yang dimaksud siapa? Suruh sebut saja, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok. Saya bilang begitu," ujarnya dia sambil tertawa.
 
Lalu, apa komentar Mahfud soal respons publik yang tidak puas terhadap tuntutan berat terhadap Eliezer?
 
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan proses hukum bagi Eliezer belum memasuki babak final. Sebab, masih ada tahapan pembacaan nota pembelaan dan vonis majelis hakim. 
 
"Nanti kan masih ada pledoi dan putusan majelis hakim. Saya melihat Kejaksaan Agung sudah independen dan saya akan kawal terus agar tetap menjadi independen," ujar Mahfud. 
 
Sementara, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, akan mempelajari isi tuntutan terhadap kliennya. 
 
Ia pun mempersilakan bila jaksa penuntut umum menilai kliennya sebagai dader atau eksekutor utama. 
 
"Kami dalam hal ini selaku penasihat hukum punya pendapat yang berbeda. Nanti, akan kami sampaikan di nota pembelaan," ujar Ronny kepada media pada Rabu, 18 Januari 2023.
 
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, seharusnya sesuai dengan undang - undang, Eliezer dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding pelaku lain. Ia memahami bahwa soal penuntutan menjadi kewenangan sepenuhnya di Kejaksaan Agung.
 
"Tetapi, kami bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan khusus kepada justice collaborator (JC)," ungkap Hasto.
 
Meski begitu, LPSK tetap merasa perlakuan khusus yang diterima oleh Eliezer masih kurang. 
 
"Itulah yang membuat ada disparitas dan dinamika yang terjadi di pengadilan dengan keadilan bagi masyarakat," tutur dia lagi.
 
Namun, pernyataan Hasto langsung ditepis oleh Jampidum. Ia meminta LPSK tak mencampuri soal kewenangan soal penuntutan. LPSK, kata Fadil, hanya berhak untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban saja.
 
 
"Tugas LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban," ujar Fadil tegas.
 
Sementara, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menilai tuntutan 12 tahun bui bagi terdakwa Richard Eliezer sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. 
 
Salah satu faktor yang memberatkan yakni Eliezer adalah dader atau pelaku utama. Eliezer menjadi eksekutor utama dari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022 lalu.
 
"Kalau kami mengabaikan rekomendasi LSPK, tentu tuntutan kami tidak 12 tahun. Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS. Perlu juga kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator (JC). Tapi hal itu sudah dipertimbangkan oleh jaksa," ungkap Fadil ketika berbicara di program Satu Meja yang tayang di stasiun Kompas TV pada Rabu malam, 18 Januari 2023.
 
Lantaran, rekomendasi dari LPSK sudah ikut dipertimbangkan, maka jaksa menuntut personel Polri berstatus Bharada itu lebih rendah dari tuntutan Ferdy Sambo.
 
Mantan Kadiv Propam itu dituntut seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa, 17 Januari 2023.
 
Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa ada beberapa parameter yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya mengenai alat bukti yang diperoleh di dalam ruang sidang.
 
"Jadi, sudah tepat tuntutan jaksa itu 12 tahun. Kalau nanti pengadilan berpendapat lain, itu haknya pengadilan," tutur dia.
 
Ia juga memastikan bahwa tuntutan jaksa tersebut murni dari JPU lalu mengalir ke atas. Fadil membantah tuntutan 12 tahun merupakan pesanan dari Jaksa Agung.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x