Uang sebesar Rp 512 miliar pun yang telah dikirimkan tak dapat dikembalikan saat Putri Lolwah meminta uangnya kembali karena telah dipakai tersangka untuk dapat membeli tanah serta mobil atas nama pribadi.
Dengan kasus ini Ibu dan anak telah melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kini keduanya divonis penjara selama 19 tahun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).