Ibu dan Anak Asal Bali Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Sebesar Rp512 miliar

- 27 Januari 2023, 13:40 WIB
Awas! Ciri Modus Baru di WhatsApp, Bisa Kuras Rekening Kamu!
Awas! Ciri Modus Baru di WhatsApp, Bisa Kuras Rekening Kamu! /AS Rabasa

Uang sebesar Rp 512 miliar pun yang telah dikirimkan tak dapat dikembalikan saat Putri Lolwah meminta uangnya kembali karena telah dipakai tersangka untuk dapat membeli tanah serta mobil atas nama pribadi.

Dengan kasus ini Ibu dan anak telah melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kini keduanya divonis penjara selama 19 tahun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @CatatanEntrepreneur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x