“Ke arah sini, pengendara motor terlindas,” ujar salah satu petugas di TKP, sebagaimana dikutip dari PMJNews. Diketahui, rekonstruksi ini disaksikan 9 saksi dan 7 pihak internal serta 9 pihak eksternal
Mengutip Antaranews.com, ke-9 saksi tersebut diketahui berinisial FY, FAP, A, AF, MF, IH, MR, dan AP. Selain itu, hadir pula AS, ahli waris korban.
Dari pihak internal, Polda Metro Jaya menghadirkan perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda, Bidang Profesi dan Pengamanan, dan Bidang Hukum. Turut hadir Bidang Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Tim Pusdik Lantas Polri.
Sedangkan dari pihak eksternal, turut hadir Kompolnas, Ombudsman, ahli hukum pidana, ahli transportasi dan kendaraan, ahli kinematika, kuasa hukum keluarga korban, dan kuasa hukum ESB. Dari pihak kampus, diundang Dekan Fisip UI dan Ketua BEM UI.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI ini merupakan komitmen pihaknya, atas hasil diskusi dengan pihak terlibat. Trunoyudo juga mengharapkan semua undangan hadir agar tujuan rekonstruksi ini tercapai.
“Harapannya hadir sesuai undangan yang dimaksud, supaya semua dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya. Yakni memberikan suatu kepastian hukum,” ujarnya, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.***