Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatan Terdakwa Telah Coreng Nama Baik Institusi Kepolisian!

- 15 Februari 2023, 10:59 WIB
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. /Antara/
  
 
BERITA KBB - Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J disebut majelis hakim berbelit - belit, selama memberikan keterangan sepanjang proses persidangan. Karena itu, ia dianggap menyulitkan jalannya persidangan.
 
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit - belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
 
 
Selain itu, hakim juga menilai Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi Polri. Sebab, ia merupakan anggota aktif Korps Bhayangkara.
 
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar hakim.
 
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
 
Majelis Hakim menyebut, Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan ikut serta dan menghendaki adanya pembunuhan Brigadir J.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Wahyu.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x