Polri Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E,Propam Polri Kini Jadwalkan Sidang Kode Etik Richard

- 16 Februari 2023, 12:37 WIB
Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Begini? Cek Faktanya
Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Begini? Cek Faktanya /Fjr/PMJ News
  
BERITA KBB - Propam Polri saat ini tengah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di Polri setelah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan - rekan media,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis 16 Februari 2023.
 
 
Dedi menjelaskan, sidang KKEP nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 untuk menentukan nasib Bharada E di Polri.
 
“Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim pengadilan karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail,” ujar Dedi.
 
Selain PP dan Perpol yang akan menentukan nasib Bharada E, Polri juga bakal mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E. 
 
Diketahui, status JC juga menjadi hal yang meringankan vonis Bharada E dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU).
 
 
“Tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah Richard sebagai justice collaborator,” ujar Dedi.
 
Dedi menegaskan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit sejak awal adanya pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah memerintahkan agar membuka kasus secara transparan dan pembuktian secara ilmiah.
 
“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x