"Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” ucap Yaqut.
Terkait perubahan BPIH tahun 2023 ini, Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menyebut, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang seharusnya mendapat giliran haji tahun 2020 dan 2022.
Baca Juga: Profesor Yale Sarankan Hal Mengerikan Ini untuk Atasi Masalah Populasi Lansia di Jepang
Adanya pandemi Covid-19 membuat keberangkatan haji harus dibatalkan. Apalagi Maman menilai, para jemaah haji punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan.***