Berita KBB - Bagi Anda yang berniat menunaikan ibadah haji, mulai tahun ini pemerintah menerapkan biaya baru untuk beribadah di Masjidil Haram. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun ini ditetapkan sebesar rata-rata Rp90,05 juta per jemaah haji reguler.
Besaran BPIH tersebut sudah disepakati pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI, Rabu 15 Februari 2023. Dari biaya Rp90,05 juta itu, sebesar Rp49,8 juta menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, dan sisanya Rp40,2 juta digunakan sebagai nilai manfaat per jemaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk 84.609 jemaah yang lunas tunda tahun 2020, tidak usah menambah biaya pelunasan. Pasalnya, selisih biaya akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp845 miliar.
Baca Juga: 5 Janji Erick Thohir yang Telah Sah Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027
Mengutip Parlementaria DPR RI, untuk jemaah yang lunas tunda tahun 2022 dan 2023, masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujar Yaqut seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI
Selain itu, dalam rapat panitia kerja, besaran living cost atau biaya tinggal selama menjalankan ibadah haji disepakati di angka 750 riyal atau sekitar Rp3,03 juta.
Lanjutnya, dalam perumusan BPIH tersebut, ada sejumlah efisiensi yang disepakati, seperti nilai kurs Dollar dan Riyal yang disepakati ada penurunan. Selain itu, layanan katering jemaah yang awalnya 3 kali, kini disetujui dikurangi jadi 2 kali atas usulan DPR.