Kasus Terapis Jepit Kepala Anak Berkebutuhan Khusus di Depok, Ridwan Kamil: Semoga Ada Penjelasan yang Jelas

- 16 Februari 2023, 15:32 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil; 1 PNS Menjadi Orang Tua Asuh 1 Anak Terpapar Stunting, Irfan HQ/BKKBN
Gubernur Jabar Ridwan Kamil; 1 PNS Menjadi Orang Tua Asuh 1 Anak Terpapar Stunting, Irfan HQ/BKKBN /Jurnal Soreang / Tenang Safari/BKKBN

Unggahan Ridwan Kamil yang menampilkan tangkapan layar unggahan salah satu akun jurnalisme warga asal Depok bergambar Kapolres Metro Depok Ahmad Fuady dari berbagai keterangannya itu, telah mendapat respons dari banyak netizen.

Pantauan Berita KBB, beberapa netizen mengkritisi tidak adanya fasilitas pengawasan orang tua dalam terapi anak berkebutuhan khusus di rumah sakit. Ada pula yang menyorot oknum terapis bersangkutan yang main HP saat sesi terapi.

“Kalo bagian dari terapi, oke gak masalah, tapi apa iya terapi dengan metode seperti itu tidak dengan pengawasan ????!!!!! DIKEPIT LOH ITUUUU PAKE KAKI, dan oknum terapis nya MAEN HP !!!!!!!! SEKALI LAGI, OKNUM TERAPIS MAEN HAAAAAPEEEEEEEE, itu yang jadi masalah,” komentar @ceuirmaa

“Tadi baca-baca komen orang tua dan terapis ABK, banyak yg bilang kalau itu merupakan salah satu metode penanganan agar si anak tidak menyakiti diri sendiri atau orang lain hingga anak kembali tenang ketika tantrum,” komentar akun @nusamms.

“Rata2 ruangan terapi utk anak ABK ditutup rapat. Usul : agar semua tempat sarana terapi..ada ruang utk pihak kleuarga bisa mengintip aktivitas antara terapis dan si anak. Agak bisa tetep memantau, jelas apa yg dilakukan dan membantu pihak keluarga bisa mengulang melatih dirumah kepd anaknya.. Mengingat anak ABK memiliki keterbatasan komunikasi utk menceritakan kembali apa yg sdh mereka lakukan diruangan” tulis @thereal,me.20

Sebelumnya, berdasarkan unggahan akun media sosial Instagram @infobandungbaratcimahi pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin, video tersebut menunjukkan seorang pria diduga terapis menjepit atau menindih anak tersebut itu hingga meronta-ronta.

Tampak bagian kepala anak malang tersebut dijepit di antara paha dan selangkangan oknum terapis tersebut. Terdengar suara teriak kesakitan dari si anak sembari meronta dengan mengangkat kakinya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. Oknum terapis tersebut akan disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak***

 

 

--

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x