Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Dipastikan Tetap Lindungi Terdakwa Pembunuhan Berencana Richard Eliezer

- 18 Februari 2023, 09:54 WIB
Tak Hanya terdakwa Richard Eliezer saja di Indonesia yang berstatus terdakwa, mengajukan diri  menjadi justice collaborator ke LPSK dan dikabulkan. Atas keberaniannya menjadi justice collaborator, Richard Eliezer diganjar vonis hukuman penjara ringan.  Ada 5 terdakwa yang jadi justice collaborator
Tak Hanya terdakwa Richard Eliezer saja di Indonesia yang berstatus terdakwa, mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK dan dikabulkan. Atas keberaniannya menjadi justice collaborator, Richard Eliezer diganjar vonis hukuman penjara ringan. Ada 5 terdakwa yang jadi justice collaborator /F. ILUSTRASI/
 
 
BERITA KBB - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipastikan tetap melindungi terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, saat di dalam penjara. Hal ini merupakan kewajiban LPSK pada Richard selaku justice collaborator.
 
"Nantinya kalau Eliezer ini ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK tetap harus menjamin keamanan dan juga rasa aman dari Eliezer," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2023.
 
LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas tempat Eliezere di penjara. Koordinasi ini akan membahas hal teknis mengenai penahanan Eliezer.
 
 
"Kami akan segera berkoordinasi dengan dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kalapasnya di mana nanti Eliezer ini akan ditempatkan untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dan juga hal - hal lain dalam mengamankan Eliezer," ujarnya.
 
Tak hanya itu, LPSK juga akan memulihkan kondisi psikologis Richard Eliezer pasca vonis. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu nantinya akan direhabilitasi.
 
"LPSK tetap berkomitmen akan memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer, kemudian memberikan rehabilitasi psiko sosial berupa rohaniawan untuk kebutuhan spiritualnya, rehabilitasi medis dan atau psikologis, termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada RE sebagai JC," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
 
 
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
 
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:
 
Hal memberatkan:
 
Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
 
Hal meringankan:
 
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x