KPU: Kami Akan Fasilitasi Penyandang Disabilitas pada Pencoblosan di TPS

- 21 Februari 2023, 11:15 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/
 
 
BERITA KBB : Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan pihaknya bakal memfasilitasi penyandang disabilitas pada saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Oleh sebab itu, KPU akan mendata pemilih disabilitas dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sekarang sedang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
 
Betty memastikan KPU akan melayani penyandang disabilitas. Data yang dihimpun pantarlih akan diproses untuk memfasilitasi pemilih disabilitas saat hari pemungutan suara atau pencoblosan.
 
 
"Memang kalau pantarlih datang ke rumah tidak semua anggota keluarga mau menyampaikan ada pemilih dengan disabilitas, padahal data ini penting untuk melayani mereka di hari H pemungutan suara. Termasuk, pengalokasian TPS bagi mereka yang disabilitas karena menggunakan kursi roda, kruk, itu sebaik mungkin seharusnya kami dapatkan data yang sesuai," ujarnya dalam diskusi dengan Kemendagri, Senin 20 Februari 2023.
 
Betty memastikan, data yang dihimpun ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga akan di kategorisasi. 
 
Sebagaimana yang dijelaskan dalam petunjuk teknis (juknis), kategorinya dibatasi apa yang dimaksud seperti disabilitas fisik, mental, intelektual, sensorik netra, rungu, dan wicara. 
 
Sebagai contoh, Betty menegaskan, pihaknya akan membantu pemilih tunanetra dengan surat suara khusus dengan menggunakan braille.
 
"Untuk penyandang disabilitas di hari H pemungutan suara, desain suara untuk netra disiapkan hanya untuk pemilihan presiden wapres dan DPD. Itu yang available disiapkan dengan huruf braille," tutur dia.
 
 
Selain itu, bagi pemilih tunanetra yang tidak mampu membaca huruf braille, maka akan didampingi untuk diantar ke bilik suara.
 
"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan. Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi ke dalam bilik suara," ujarnya.
 
Diketahui, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dibersihkan KPU untuk proses coklit, terdapat sedikitnya 352.748 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024.
 
Dari jumlah tersebut, pemilih disabilitas netra merupakan yang terbanyak, dengan jumlah mencapai 110.881 orang atau 0,054 persen dari total pemilih yang diproyeksikan pada Pemilu 2024.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x