Pengusaha Wajib Tahu! Berikut Cara Hitung Besaran THR 2023 Untuk Karyawan Status PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

- 29 Maret 2023, 23:24 WIB
Berikut cara menghitung nilai THR 2023 untuk pekerja berdasarkan status dan lama waktu bekerja.
Berikut cara menghitung nilai THR 2023 untuk pekerja berdasarkan status dan lama waktu bekerja. /Tangkapan layar YouTube Kemnaker/

Terkait tata cara pembayaran THR 2023, Menaker Ida menegaskan bahwa tunjangan ini wajib dibayarkan secara kontan oleh para pengusaha. Ia meminta agar semua perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ujar Ida. 

Dirinya juga menekankan kepada para pengusaha, bahwa batas waktu pembayaran THR 2023 dari pihak kepada pekerja ini adalah paling lambat 7 hari sebelum jatuhnya hari Lebaran 2023.

Baca Juga: Tok! Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Batas Waktu Pencairan THR 2023, Perusahaan Wajib Bayar Kontan

Jika ada perusahaan yang membandel dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR 2023, maka akan dikenai berbagai sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x