Digelar Secara Tertutup, AG Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan dalam Kasus Penganiyaan David Ozora 

- 5 April 2023, 21:17 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam Sidang Tertutup anak berkonflik AG
Tersangka Mario Dandy Satriyo dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam Sidang Tertutup anak berkonflik AG /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus pacar Mario Dandy, AG, akan menjalani sidang tuntutan, Rabu 5 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan sidang tuntutan terhadap Jaksa Agung berdasarkan UU Perlindungan Pidana Anak akan digelar secara tertutup pada pukul 14.00 WIB.
 
“Agenda hari ini adalah agendanya tuntutan dari penuntut umum yang menurut informasi kejaksaan dijadwalkan pukul 14.00 siang ini,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
Selain itu, Djuyamto menyebut tak kurang dari 17 saksi dihadirkan dalam kasus tersebut. Kejaksaan (JPU) kemudian menghadirkan 13 saksi. 
 
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menghadirkan 4 orang lainnya.
 
Kejaksaan juga menghadirkan dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, pada sidang saksi kemarin 4 April 2023.
 
“Ada 13 ahli dari kejaksaan. Ada 4 orang dari kuasa hukum terdakwa, 2 saksi meringankan dan 2 ahli," ujarnya.
 
 
Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP atau ketiga, Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.***
 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x