Berita KBB - Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi ditangkap pihak Kejaksaan Distrik Manhattan, New York, Amerika Serikat, Selasa 4 April 2023 kemarin. Penangkapan ini menjadikan Donald Trump mantan presiden AS pertama yang ditangkap pihak berwajib.
Dilansir Independent pada Selasa 4 April 2023, Hakim Tinggi Pengadilan Manhattan Juan Merchan menyebut, ada 34 poin dakwaan terhadap Trump atas penangkapannya.
Dakwaan itu mencakup kasus pemalsuan catatan bisnis Trump Organization dalam rangka membayar uang suap terhadap Stormy Daniels sebesar 130.000 dolar AS atau setara 1,72 miliar rupiah kurs 2016.
Menurut penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Distrik Manhattan, uang suap untuk Daniels itu dibayarkan melalui mantan pengacaranya, Michael Cohen. Tujuan penyuapan itu agar Daniels tidak angkat bicara tentang perselingkuhannya dengan Trump.
Menurut majelis hakim, pemalsuan catatan bisnis itu merupakan bagian dari upaya ilegal Trump mendongkrak perolehan suaranya pada pemilihan presiden 2016 lalu.
Di sisi lain, Donald Trump sejak lama membantah kabar berselingkuh dengan bintang film biru tersebut. Ia juga menampik dakwaan yang dibacakan majelis hakim terhadapnya.