AG Menangis Saat Bacakan Pleidoinya, Keluarga David Ozora Berharap Eks Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman Maks

- 8 April 2023, 17:57 WIB
AG Menangis Saat Bacakan Pleidoinya, Keluarga David Ozora Berharap Eks Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman Maksimal!
AG Menangis Saat Bacakan Pleidoinya, Keluarga David Ozora Berharap Eks Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman Maksimal! /
 
BERITA KBB - Terdakwa dalam kasus penganiyaan berencana terhadap David Ozora sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15), akan dijatuhi hukuman pada Senin 10 April 2023 minggu depan.
 
Keluarga David Ozora, Alto Luger, berharap AG bisa dipidana dan divonis lebih berat dari hukuman enam tahun penjara yang dituntut Kejaksaan Agung (JPU).
 
"Kami berharap hukum seketat mungkin berdasarkan apa yang mereka lakukan," katanya.
 
 
Selain itu, Alto menunjukkan peran penting Jaksa Agung dalam pelecehan yang diperparah oleh David.
 
Meski bukan pelaku utama dalam kasus ini, AG mengaku terlibat dalam perencanaan penyerangan besar-besaran terhadap David. "Hasil sidang tuduhan dan klaim dibacakan berdasarkan bukti yang ada bahwa Jaksa Agung memainkan peran penting," katanya.
 
Karena itu, Alto mengungkapkan, keluarga David berharap pertemuan itu bisa melihat hukuman yang maksimal terhadap Jaksa Agung.
 
 
Selain itu, ditemukan bahwa Jaksa Agung berbohong kepada pengadilan saat bersaksi di pengadilan.
 
Pengacara David, Mellisa Anggraini, yang juga hadir dalam persidangan, mengatakan Jaksa Agung menyatakan penyesalannya namun tetap bertentangan dalam kesaksiannya di pengadilan.
 
Menurut Mellisa, AG tidak sempurna dalam pembelaannya. Karena itu, dia yakin sikap bisa dibaca oleh dewan juri.
 
"Juri juga harus mengandalkan pernyataan ini jika dia tidak memberikan informasi yang lengkap atau tidak benar," katanya.
 
 
Mellisa mengatakan AG masih terlihat berbaring selama persidangan. Karena itu, kata dia, JPU melihat hal tersebut sebagai salah satu poin yang tertuang dalam kesimpulan Jaksa Agung.
 
"Kami melihat bahwa tidak ada permintaan maaf atau penyesalan saat kami bersaksi di persidangan," katanya. 
 
"Kami melihat anak itu terus berbohong melawan hukum Jaksa Agung, dan itu dimasukkan sebagai salah satu kesimpulan jaksa tentang kebohongan itu," lanjut Mellisa.
 
Dulu, Jaksa Agung menangis saat membacakan pembelaan atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pengacara Jaksa Agung, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa Jaksa Agung menyusun dan membacakan nota pembelaan langsung di pengadilan.
 
Namun, Atta tak mau menjabarkan secara detail fakta yang disampaikan dalam pembelaan.
 
Namun secara keseluruhan, AG mengakui penyesalannya atas perlakuan buruk terhadap David Ozora. 
 
"Dulu Kejaksaan menyampaikan pendapatnya terkait proses kasus ini. Kejaksaan juga menyampaikan secara langsung," ujarnya.
 
Diketahui, dalam kasus David Ozora, AG dijerat empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 
 
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x