Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari

- 12 April 2023, 13:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu 12 April 2023.
 
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Ma'ruf Kuat.
 
“Keputusan kasasi atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diputuskan pada pukul 09.00 WIB,” ujar Binsar Pakpahan, Humas PT DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023 di Jakarta.
 
 
Binsar menjelaskan PT DKI Jakarta menerima berkas pengaduan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
 
Dalam berkas kasasi yang masih bertahan, juri yang mengadili sidang banding Ferdy Sambo diketuai Singgih Budi Prakoso, dengan Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim. 
 
Sementara itu, proses kasasi atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Hakim Ewit Soetriadi dan anggota parlemen Singgih Budi Prakoso, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
 
Kemudian kasus Ricky Rizal Wibowo akan dipimpin oleh Hakim H Mulyanto dan anggota parlemen Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
 
Terakhir, proses banding atas nama Kuat Ma'ruf dilakukan oleh Hakim Abdul Fattah dan anggota parlemen Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto dan Tony Pribadi.
 
Dalam kasus ini, juri menemukan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 340 StGB (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1-1 StGB.
 
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer alias Bharada E yang mendapat hukuman paling ringan dibanding para terdakwa lainnya.
 
 
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta Bharada E divonis 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
 
Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas permintaan jaksa yang meminta majelis hakim memvonisnya penjara seumur hidup.
 
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis mereka tiga hingga delapan tahun penjara. 
 
Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara, Ma'ruf Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.*** 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah