BERITA KBB - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso bersama Hakim Anggota Ewit Soetriad, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
“Pengadilan menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Kedua, untuk mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023, nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terhadap yang diajukan kasasi, tiga dan terdakwa tetap di penjara," ujar Singgih PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: Kronologi Peristiwa Pria Perekam Wanita Mandi di Atlantis Water Adventures Ditangkap Polisi
Singgih menilai, vonis terhadap Ferdy Sambo melebihi ketentuan Kejaksaan (JPU) atau ultra petita. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
"Akibatnya, majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya," ujarnya.
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Majelis hakim menilai Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat 1-1.
Suami Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja membunuh Brigadir J.
Pembunuhan terencana itu dilatarbelakangi kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku dicabuli Brigjen J pada 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pengakuan itu yang belum diketahui kebenarannya membuat marah Sambo yang saat itu masih berstatus jenderal bintang dua dan menyusun strategi untuk menangkap Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak mati dua sampai tiga kali oleh salah satu pembantu Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E Sambo, pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keyakinan majelis hakim PN Jaksel, Sambo yang saat kejadian mengenakan sarung tangan hitam juga menembak kepala Brigadir J hingga tewas.***