Bentuk Satgas Demi Usut Transaksi Janggal Rp349 T Kemenkeu, Mahfud MD Ungkap Perbedaannya dengan Komite TPPU

- 12 April 2023, 16:09 WIB
Mahfud MD. Menkopolhukam sebut akan segera membentuk Satgas atau tim gabungan untuk menangani transaksi-transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun/facebook Mahfud MD
Mahfud MD. Menkopolhukam sebut akan segera membentuk Satgas atau tim gabungan untuk menangani transaksi-transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun/facebook Mahfud MD /

Berita KBB - Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikabarkan segera membentuk Satgas untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu RI. Hal itu diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa 11 April 2023.

Dilansir Antaranews, Mahfud MD mengatakan, pembentukan satgas sesuai keputusan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR itu sudah disetujui DPR. Ia menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara Satgas dengan Komite TPPU.

Menurutnya, pembentukan Komite TPPU bersifat permanen sesuai dengan jabatan dan periode. Sedangkan pembentukan satgas bersifat kasuitis, atau dilakukan hanya pada peristiwa tertentu.

Baca Juga: Fadel Muhammad Sebut Mahfud MD Pantas Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Auto Menang Siapapun Capresnya

“Satgas itu seperti ad hoc penyelesaian kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, DKI Jakarta.

 

Selain itu, pembentukan Komite TPPU mencakup semua urusan mengenai TPPU di seluruh institusi. Sementara satgas hanya akan menangani Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kemenkeu RI yang terlibat dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun tersebut.

 

Hal itu menjawab pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni yang mempertanyakan urgensi pembentukan satgas. Sahroni menyebut, satgas tidak diperlukan karena sudah memiliki kesamaan sistem dan struktur dengan Komite TPPU.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x