Polrestabes Bandung Menerima Penitipan Kendaraan, Catat Syaratnya Berikut Ini

- 18 April 2023, 09:10 WIB
Polrestabes Bandung Menerima Penitipan Kendaraan, Catat Syaratnya Berikut Ini
Polrestabes Bandung Menerima Penitipan Kendaraan, Catat Syaratnya Berikut Ini /Himawan Susanto
 

BERITA KBB- Cuti mudik lebaran sudah mulai berlangsung hari ini, banyak masyarakat yang memanfaatkan mudik gratis dari pemerintah.

Sebelum berangkat, tentunya segala persiapan sudah harus dimaksimalkan. Bagi masyarakat yang hendak mudik, pastikan kondisi rumah telah diperhatikan keamanannya.

Seperti mengunci pintu dengan benar, memastikan jendela terkunci, tidak lupa untuk mematikan dan mencabut gas atau kompor, dan kendaraan yang tidak dibawa saat mudik lebih baik dititipkan.
 
Baca Juga: Info Mudik: Hujan Bakal Guyur Wilayah Jabar dan Jatim, Berikut Prakiraan Cuaca 18 April 2023 Seluruh Indonesia

Untuk mengamankan kendaraan selama mudik, Polrestabes Bandung menerima penitipan kendaraan secara gratis. Ini menjadi solusi jika Anda mudik dengan transportasi umum dan tidak membawa kendaraan pribadi.

Lokasi penitipan kendaraan tersebut di Mapolrestabes Bandung Jl. Merdeka No.18-21 Sumur Bandung.

Sebelum menitipkan kendaraan, pastikan telah membawa syarat yang minta yakni fotokopi KTP dan fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
 
Baca Juga: Ada Entong Hingga Family 100, Berikut Jadwal TV di MNCTV Selasa 18 April 2023

Jika sudah terpenuhi syarat tersebut, silakan untuk datang ke Polrestabes Bandung untuk menitipkan kendaraan Anda. Sehingga mudik lebih tenang dan kendaraan dapat dipantau oleh petugas. 

Pastikan mudik lebaran idul fitri tahun ini semakin berkesan, bahagia, dan kembali ke perantauan nanti dengan selamat.***
 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: instagram @polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x