Disnakertrans Jabar Sebut Persoalan THR di Jabar Berkurang pada Lebaran Tahun Ini

- 18 April 2023, 04:31 WIB
Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa (tengah), Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Joao De Araujo Dacosta (kanan) saat jadi pembicara pada diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar?
Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa (tengah), Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Joao De Araujo Dacosta (kanan) saat jadi pembicara pada diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

BERITA KBB - Perusahaan di Jawa Barat yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) mengalami penurunan pada Lebaran 2023 ini.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan, jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022. "Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," katanya saat diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR, di Bandung, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Resep Ketupat Spesial Idul Fitri Pakai Teknik 5-30-7, Bagaimana Caranya? Simak Berikut Ini

Acara ini terselenggara berkat kerjasama Diskominfo Jawa Barat dengan Pokja Wartawan Gedung Sate. Dia menjelaskan, perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50%. "Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," katanya 

Joao menyebut, 160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti olehnya selaku pengawas ketenagakerjaan. "Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," katanya.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Spesial Idul Fitri, Dijamin Enak, Mudah Dan Ketagihan Ala Firhan dan Mama Lita

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x