Daftar Ruas Jalan Trans Jawa dan Sumatra yang Haram Dilewati Kendaraan Berat Selama Arus Mudik dan Arus Balik

- 20 April 2023, 21:02 WIB
Berikut daftar ruas jalan Trans Jawa dan Sumatra yang haram dilewati kendaraan berat selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Berikut daftar ruas jalan Trans Jawa dan Sumatra yang haram dilewati kendaraan berat selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. /Pixabay/Sabine

Berita KBB - Sejumlah kendaraan dilarang lewat di ruas jalan Trans Sumatra dan Trans Jawa selama arus mudik Lebaran 2023, tepatnya mulai 19 April 2023 hingga 21 April 2023 esok.

Hal ini berdasarkan aturan pemerintah pusat yang dikemas dalam Buku Panduan Mudik 2023 sebagaimana diterbitkan oleh Kemenkominfo RI.

Menurut aturan dalam buku tersebut, kendaraan yang dilarang lewat selama arus mudik Lebaran 2023 adalah kendaraan berat pengangkut barang yang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan melebihi 14.000 kg, mobil barang bersumbu 3 atau lebih, dan kereta gandengan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1444 H Resmi Jatuh pada Sabtu 22 April 2023!

Kendaraan yang dilarang lewat selama arus mudik Lebaran 2023 berikutnya adalah mobil pengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

 

Seusai Idul Fitri, pembatasan kendaraan berat ini berlaku mulai Senin 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Kamis 27 April 2023 atau gelombang 1 arus balik Lebaran 2023, serta Sabtu 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 atau gelombang 2 arus balik Lebaran 2023.

 

Adapun untuk kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis mendapat pengecualian sehingga diperbolehkan lewat selama arus mudik Lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x