Berita KBB - Eks Kapolda Sumatra Barat dan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, dikabarkan akan menjalani sidang vonis atau sidang pembacaan putusan.
Dilansir PMJ News pada Sabtu 29 April 2023, sidang vonis terhadap Teddy Minahasa akan digelar pada Selasa 9 Mei 2023 pukul 9.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mendakwa Teddy Minahasa bersalah dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Daftar Online MasterChef Indonesia Season 11, Berikut Syaratnya
Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Barat untuk menolak pleidoi Teddy, dengan alasan dalil yang disampaikan penasihat hukumnya tidak berdasarkan pada hukum dan tanpa bukti.
Dalam pleidoinya yang berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi” itu, Teddy memamerkan berbagai prestasinya di Akpol dan Polri, yang mencakup jabatan sebagai Kapolda hingga Staf Ahli Wakil Presiden.