Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kini Terdakwa Ricky Rizal Tempuh Kasasi!

- 4 Mei 2023, 12:00 WIB
Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kini Terdakwa Ricky Rizal Tempuh Kasasi!
Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kini Terdakwa Ricky Rizal Tempuh Kasasi! /PMJ News
  
 
 
BERITA KBB - Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta," ujar Humas Pengadilan Negeri Djuyamto, Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu, 3 April 2023.
 
"Permohonan kasasi itu dilakukan langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding kasus pembunuhan berencana terhadap terdakwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
 
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto membacakan putusan kasasi bersama anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetradi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 
 
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang diminta banding tersebut," ujar Mulyanto saat menyampaikan putusan kasasi Putri, Rabu, April PT DKI Jakarta berangkat. pada 12 April 2023.
 
"Memutuskan untuk menjaga terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.
 
Diketahui, dalam kasus ini Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan Ricky telah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam keikutsertaan menghendaki pembunuhan Brigadir J.
 
"Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan. 
 
 
Halim mengungkapkan, Ricky memiliki peran selama berada di Magelang, Jawa Tengah, yakni mengamankan senjata Brigadir J.
 
Selain itu, hakim juga menilai ada yang tidak beres dengan Ricky yang kembali ke Jakarta, padahal tugasnya adalah mengasuh anak-anak Ferdy Sambo di Magelang.
 
Sesampainya di Jakarta, Ricky diperkirakan hendak membunuh dengan tidak membeberkan rencana pembunuhan tersebut setelah Sambo memintanya menembak Brigadir J. Ia menolak karena mentalnya tidak kuat.
 
Namun, kemungkinan hakim juga berperan dalam penertiban Brigade J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hingga akhirnya Brigadir J diserahkan kepada Sambo untuk dieksekusi.
 
Selama pembunuhan itu, Ricky berdiri di belakang Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf untuk memblokir jalan keluar dan mencegah Brigadir J melarikan diri.*** 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x