Konten itu menyulut kemarahan masyarakat yang menuding Lina melakukan penistaan agama Islam. Terlebih, Lina yang diketahui beragama Islam tentunya memahami bahwa hewan tersebut haram dikonsumsi.
Lina mendatangi kantor Dirkrimsus Bareskrim Polda Sumatra Selatan bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin selama 12 jam. Ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.***