Berita KBB - Polda Sumatra Selatan telah menetapkan pegiat media sosial Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Lina.
Dilansir Antaranews, Kamis 4 Mei 2023, Dirkrimsus Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan, Lina Mukherjee tidak ditahan karena memiliki masalah kesehatan.
“Penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan memiliki gangguan kesehatan,” jelas Agung, Kamis 4 Mei 2023.
Baca Juga: Selamat! Jess No Limit Akhirnya Umumkan Kehamilan Pertama Sang Istri, Sisca Kohl
Menurutnya, Lina Mukherjee sudah menjalani perawatan pada malam harinya, sehingga dapat kembali melanjutkan proses pemeriksaan.
Agung juga mengatakan, kasus ini akan berlanjut ke tingkat Kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan, dengan barang bukti konten yang diunggah tersangka dan ponsel yang digunakannya.
Lina Mukherjee melanggar 2 pasal yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, jo pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 M.