Ini Sebab Lina Mukherjee Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 5 Mei 2023, 14:15 WIB
Buat Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee jadi Tersangka, Loh Kok Bisa, Ini Gegara nya...
Buat Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee jadi Tersangka, Loh Kok Bisa, Ini Gegara nya... /Lina Mukherjee/Medan Satu

Berita KBB - Polda Sumatra Selatan telah menetapkan pegiat media sosial Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Lina.

Dilansir Antaranews, Kamis 4 Mei 2023, Dirkrimsus Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan, Lina Mukherjee tidak ditahan karena memiliki masalah kesehatan.

“Penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan memiliki gangguan kesehatan,” jelas Agung, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Selamat! Jess No Limit Akhirnya Umumkan Kehamilan Pertama Sang Istri, Sisca Kohl

Menurutnya, Lina Mukherjee sudah menjalani perawatan pada malam harinya, sehingga dapat kembali melanjutkan proses pemeriksaan.

 

Agung juga mengatakan, kasus ini akan berlanjut ke tingkat Kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan, dengan barang bukti konten yang diunggah tersangka dan ponsel yang digunakannya. 

 

Lina Mukherjee melanggar 2 pasal yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, jo pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 M.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x