“(Sopir dan kernet, red) Dikenakan Pasal 359 KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujar Sajarod Zakun, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Dirinya menambahkan, penetapan sopir bus dan kernet sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib pada Rabu 10 Mei 2023 kemarin.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memastikan bahwa kecelakaan bus berisi rombongan peziarah itu bukan karena ulah anak kecil yang memainkan handel rem tangan.
Pasalnya, anak kecil yang berada di dalam bus naas itu sedang bersama orang tuanya saat peristiwa itu terjadi.
“Posisi anak-anak sebelum kejadian adalah mereka duduk di tengah berlutut dengan orang tuanya," ujar Sajarod pada Minggu 7 Mei 2023 lalu.