Berita KBB - Polres Tegal menetapkan 2 tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu 7 Mei 2023.
Imbas dari terjadinya kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah tersebut, kepolisian menetapkan sopir bus dan kernet yang diketahui berinisial R dan AY sebagai tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, penetapan sopir bus dan kernet sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Guci, Tegal Jawa Tengah itu karena keduanya dinilai lalai.
Kelalaian tersangka itu mengakibatkan bus meluncur dengan sendirinya dan terperosok ke sungai yang menjadi TKP.