Kabar Gembira! Pelunasan Bipih 2023 Diperpanjang Lagi, Simak Kriteria Jemaah, Syarat dan Batas Pembayarannya

- 15 Mei 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi jamaah haji terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang diperpanjang dan kriteria berhak melunasi
Ilustrasi jamaah haji terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang diperpanjang dan kriteria berhak melunasi /GLady/pixabay

 

Berita KBB - Ada kabar gembira bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah haji 2023 tapi belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pasalnya, Kementerian Agama RI kembali memperpanjang pelunasan Bipih 2023 mulai Senin 15 Mei 2023.

 

Menurut laman resmi Kemenag RI, pelunasan Bipih 2023 sebelumnya berlangsung sejak Selasa 11 April 2023 hingga Jumat 5 Mei 2023. Kemudian, diperpanjang hingga Jumat 12 Mei 2023.

 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pelunasan Bipih 2023 kini diperpanjang hingga Jumat 19 Mei 2023. “Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Jennifer Coppen Umumkan Kehamilannya: aku takut...

Perpanjangan ini berlaku bagi jemaah yang namanya tercantum dalam daftar yang belum melunasi atau mengkonfirmasi pelunasan Bipih 2023 sejak Selasa 11 April 2023, juga bagi jemaah yang lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dan belum mengkonfirmasi pelunasan.

 

Tidak hanya itu, Saiful mengungkapkan, Kementerian Agama RI juga memberikan kesempatan pada jemaah haji reguler cadangan untuk melunasi biaya perjalanan haji tahun 2023.

 

Dijelaskan, jemaah haji reguler cadangan yang berhak melunasi biaya haji adalah yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Adapun syaratnya antara lain:

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Senin, 15 Mei 2023: Aditya Datang ke Lokasi Penyekapan dengan Membawa Sejumlah Uang

  1. Berstatus cicil aktif

  2. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun;

  3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

 

Jemaah yang tidak memenuhi syarat tersebut, dinyatakan belum berhak melunasi biaya perjalanan haji 2023. Berkaitan dengan hal ini, Saiful mengingatkan untuk waspada jika ada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dengan meminta biaya pelunasan.

 

Pembayaran setoran lunas biaya perjalanan haji 2023 dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Adapun pelunasan dapat dibayarkan pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

 

Saiful berharap para jemaah yang masuk kuota haji 2023 agar segera melunasi biaya haji tersebut. Pasalnya, tahun depan belum tentu pihaknya akan kembali memberlakukan kebijakan serupa.***

 

 

--

Lizikri Damar
Jurnalistik Fikom Unpad

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah