Kapolri Listyo Sigit Kembali Berlakukan Tilang Manual di Ruas Jalan yang Belum Terjangkau Kamera ETLE

- 17 Mei 2023, 11:00 WIB
Tilang manual diberlakukan kembali, ini daftar sasaran selama tilang manual
Tilang manual diberlakukan kembali, ini daftar sasaran selama tilang manual /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memerintahkan penilangan manual di beberapa ruas jalan yang tidak terjangkau kamera Electronic Traffic Law (ETLE). 
 
"STR Kapolri dikeluarkan untuk menegakkan aturan lalu lintas dan mengeluarkan denda di tempat untuk pelanggaran tertentu, dan ETLE belum mencapai itu," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri di Karopenmaz kepada wartawan yang dikonfirmasi Selasa, 16 Mei 2023. 
 
Berdasarkan hasil evaluasi ahli transportasi, Ramadhan mengatakan masih perlu adanya tilang manual bagi petugas polisi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 
 
 
Pasalnya, masih ada tempat yang belum dijangkau kamera ETLE, baik pelanggaran maupun jalan raya. 
 
“Pendapat ahli transportasi dan ahli hukum, penegakan hukum tilang manual tetap diperlukan,” ujarnya. 
 
Sebelumnya, Kapolri mengumumkan bahwa Polri akan terus mengembangkan sistem uang elektronik. 
 
ETLE tahap 2 dan 3 dikembangkan pada tahun 2022. Sejauh ini, ETLE telah berlangsung di 34 Poldas dan 118 di Polri. 
 
 
“Sejauh ini ETLE sudah berlangsung di 34 Poldas dan 118 Polda,” ujarnya. 
 
Kapolres mengungkapkan, sebanyak 63,7 persen masyarakat menyetujui penerapan Electronic Ticketing (ETLE). 
 
“Hasil survei yang sedang berlangsung terkait dengan tilang elektronik, 63,7 persen masyarakat menyetujui tilang elektronik,” ujar Listyo Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Komisi DPR RI.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x