Soal Perubahan Tukin dan Kenaikan Gaji PNS, Menteri PAN RB: Tukin Dipukul Rata, Kinerja Begitu-Begitu Saja

- 19 Mei 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi PNS 2023. Berikut informasi soal kenaikan gaji PNS, Menteri PAN RB Abdullah Azwar soroti soal perubahan Tukin dalam usulan kenaikan gaji PNS.pemerintahan Indonesia.
Ilustrasi PNS 2023. Berikut informasi soal kenaikan gaji PNS, Menteri PAN RB Abdullah Azwar soroti soal perubahan Tukin dalam usulan kenaikan gaji PNS.pemerintahan Indonesia. /Tangkap layar ponorogo.go.id

 

Berita KBB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sejak 2019 lalu, PNS belum kembali mengalami kenaikan gaji.

 

Kenaikan gaji PNS itu seiring dengan adanya rencana perubahan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) yang nantinya tidak akan setara di satu institusi.

 

Usulan kenaikan gaji PNS tersebut Anas sampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. Ia menyorot tukin yang dipukul rata sementara kinerja PNS cenderung stagnan.

Baca Juga: Sosok Sutomo dan Wahidin Sudirohusodo, Tokoh Budi Utomo yang Latar Belakangi Hari Kebangkitan Nasional

"Sekarang masih dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini masih dibahas bersama Menteri Keuangan," ujarnya, seperti dikutip dari Antaranews.

 

Dirinya mengaku, tidak gampang membahas perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani.

 

"Soal ini (perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS, red) memang kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," akunya.

Baca Juga: Sabtu 20 Mei 2023 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Simak Sejarah Masa Pergerakan Indonesia Berikut

Sebagai informasi, pada 2019 lalu, kenaikan gaji PNS bersamaan dengan terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Saat ini, gaji PNS di seluruh Indonesia disamaratakan sesuai aturan tersebut, di mana kisaran gaji pokok untuk masa jabatan terendah sebesar Rp1.‪560.800‬ hingga Rp5.‪901.200‬ untuk masa jabatan tertinggi.

 

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen. Hal ini berlaku juga untuk anggota TNI dan Polri.***

 

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah